Hit the gas and there's ain't no brake on this lost highway . . . . .

Sabtu, 26 Mei 2012

Perkembangan Tingkat Suku Bunga Giro Periode 2002-2011


Giro (demand deposit) merupakan simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Suku bunga giro adalah suku bunga yang diperoleh oleh seorang nasabah yang memiliki rekening giro karena transaksi yang dilakukannya.
Berikut ini adalah data mengenai bagaimana besarnya tingkat suku bunga giro pada tahun 2002-2011 dengan menggunakan empat kelompok bank sebagai pembandingnya, yaitu BUMN (Bank Usaha Milik Negara), BUSN (Bank Usaha Swasta Nasional), BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan Joint Venture (Bank Campuran) yang dinyatakan dalam persen.
Tabel 1. Data Tingkat Suku Bunga Giro
 





Grafik 1. Tingkat Suku Bunga Giro
Bila melihat grafik yang ada, secara keseluruhan tingkat suku bunga yang terjadi pada giro tidak melebihi angka 5% per tahunnya. Hal ini relatif kecil dibandingkan dengan tingkat suku bunga tabungan yang lebih besar yaitu berkisar antara 3-9%. Hal ini disebabkan karena dana yang tersimpan di bank biasanya dalam tempo yang lebih singkat dibandingkan dengan tempo menabung seorang nasabah.
Selain itu juga mengingat bahwa giro hanya digunakan untuk tujuan transaksi, sehingga bunga yang diberikan pun lebih kecil dari bunga tabungan agar dana yang terhimpun dari masyarakat tersebut tidak mengendap terlalu lama, agar perputaran uangnya bisa lebih cepat sehingga bisa disalurkan kepada masyarakat minus (yang membutuhkan dana). Sehingga bisa disimpulkan bahwa semakin rendah tingkat bunga giro, menunjukkan bahwa semakin cepat perputaran dana yang dihimpun dari giro.

Grafik 2. Perkembangan Tingkat Suku Bunga Giro
 
Ketika tahun 2005, terjadi peningkatan tingkat suku bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan pada tahun-tahun lainnya. Hal ini disebabkan karena pada tahun tersebut, Indonesia mengalami inflasi yang tertinggi pasca reformasi yaitu berada pada tingkat 17% ke atas. Kenaikan inflasi inilah yang berbanding lurus dengan kenaikan tingkat suku bunga giro. Inflasi ditandai dengan semakin banyaknya jumlah uang beredar di masyarakat dan menurunnya nilai rupiah. Sehingga Bank Indonesia melakukan kebijakan untuk menaikkan suku bunga giro agar banyak masyarakat yang menyalurkan dananya juga ke bank untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.
Secara keseluruhan tingkat bunga yang terendah terjadi pada kelompok bank Joint Venture (bank campuran). Pada bank campuran penghimpunan dana masyarakat memang hanya dilakukan melalui deposito dan giro, sehingga mungkin inilah yang menyebabkan tingkat suku bunga giro pada bank campuran lebih kecil dibandingkan dengan kelompok bank lainnya. Adapun tujuan rendahnya tingkat bunga ini adalah agar perputaran uang yang terjadi di bank campuran bisa lebih cepat dan agar dana yang terhimpun melalui giro ini bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana, seperti yang dijelaskan di atas.
Pada tahun 2008, pada kelompok bank Joint Venture mengalami kenaikan tingkat suku bunga giro yang sangat tinggi, hal ini merupakan imbas dari terjadinya krisis Eropa karena bank Joint Venture merupakan campuran antara bank asing dan bank lokal. Sehingga dengan adanya krisis Eropa menyebabkan terjadinya kenaikan tingkat bunga giro pada kelompok bank ini.
Faktor bunga bisa menjadi pelumas dalam pergerakan ekonomi nasional. Walaupun dana yang ada di masyarakat banyak, namun nilai riilnya turun sehingga hal ini menyebabkan kreditur bank semakin “miskin” karena nilai kekayaannya yang malah berkurang di bank. Misalnya apabila bunga giro berada di bawah inflasi hal ini menunjukkan bahwa daya beli atau nilai dari simpanan tersebut malah semakin turun. inflasi hal ini menunjukkan bahwa daya beli atau nilai dari simpanan tersebut malah semakin turun. 

Jumat, 13 April 2012

Sudah Efisienkah Perbankan Indonesia Saat Ini?

Efisiensi merupakan salah satu tolak ukur kinerja, yang secara teoritis mendasari seluruh kinerja sebuah perusahaan. Kemampuan menghasilkan output yang maksimal dengan sumber daya yang ada, adalah merupakan ukuran kinerja yang diharapkan. Pada saat dilakukan pengukuran efisiensi, bank dihadapkan pada kondisi bagaimana mendapatkan tingkat output yang optimal dengan tingkat sumber daya yang ada, atau menggunakan tingkat sumber daya yang minimum dengan tingkat output  tertentu. Dengan diidentifikasi alokasi input dan output, maka dapat dianalisis lebih jauh untuk melihat penyebab ketidakefisiensian (Hadad, 2003)
Perbankan merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat penting peranannya dalam pembangunan ekonomi Indonesia, tidak hanya di Indonesia, dibanyak negara industri, perbankan sangat dibutuhkan terutama dalam pembiayaan aktivitas yang berhubungan dengan uang (Permono, 2000). Peranan perbankan sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dan globalisasi yaitu sebagai perantara antara sektor defisit dan sektor surplus maupun sebagai agent of development, namun dalam hal ini masih dibebankan pada bank-bank milik pemerintah (Dedy, 2003). Bank memiliki fungsi yaitu menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat, oleh karena itu bank harus memiliki kinerja yang baik dari semua aktivitas usahanya.
Industri perbankan merupakan industri yang banyak mengalami berbagai macam risiko dalam menjalankan operasionalnya. Risiko usaha perbankan merupakan tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima diwaktu yang akan datang. Risiko-risiko ini berkaitan dengan usaha perbankan yang pada dasarnya dapat berasal dari sisi aktiva maupun sisi pasiva. Kegiatan operasional industri perbankan mengakibatkan biaya operasional,menghasilkan pendapatan operasional dan melibatkan aktiva dalam prosesnya. Maka dari itu, sebenarnya apakah bank – bank umum di Indonesia sudah menjalankan operasinya secara efisien selama ini? Dan bagaimanakah melihat serta mengetahui keefisiensian bank – bank umum yang beroperasi di Indonesia? Kesemua pertanyaan tersebut akan terjawab setelah analisa berikut ini.
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh pengamat ekonomi Eugenia Mardanugraha (2003) mengungkapkan bahwa salah satu indikator efisiensi perbankan secara operasional dari sisi biaya adalah rasio antara biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Semakin rendah rasio BOPO menunjukan bahwa bank tersebut sudah melakukan efisiensi dalam mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya (Sinar Harapan, 2003). Lebih detail mengenai kinerja perbankan Indonesia periode Tahun 2010-2012 adalah sebagai mana Tabel sebagai berikut:
Indikator 2010        2011    2012
  Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agst Sep Okt Nov Des    Jan
BOPO (%) 82,38  78,89 81,98 78,85 79,92 80,35 80,41 80,20 80,60 80,52 80,67 80,94 81,65  92,09
Sumber :www. bi.go.id
Dari Tabel Rasio Biaya Operasional dengan Pendapatan Operasional (BOPO) bahwa pada tahun 2010, bank umum di Indonesia tidak berkinerja secara efisien dimana memiliki rasio BOPO sebesar 82,38 %, padahal idealnya 60% sampai 80%. Bank umum Indonesia berhasil melakukan efisiensi kinerja di awal tahun 2011, tepatnya di bulan Januari, Maret, April dengan rasio BOPO sebesar 78,89%, 78,85%, dan 79,92%. Kemudian usaha melakukan efisiensi kinerja perbankan masih terlihat dilakukan  oleh bank – bank umum tersebut hamper sepanjang tahun 2011, meskipun rasio BOPO belum menunjukkan tercapainya efisiensi kinerja karena rasio masih diatas 80%.  Tetapi pada bulan Januari 2012, rasio BOPO meningkat menjadi 92,09% Hal ini menunjukan tingkat efisiensi perbankan nasional Tahun 2012 masih sangat rendah bila dibandingkan dengan Tahun 2010 dan 2011 dilihat dari indikator rasio BOPO.
Masih rendahnya efisiensi bank tersebut menandakan banyak biaya operasional bank yang harus ditekan untuk meningkatkan efisiensi kinerja bank – bank tersebut. Yang dimasukkan ke pos beban operasional ini adalah semua biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha bank yang diperinci sebagai berikut:
1.Beban Bunga
Beban bunga adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk diberikan kepada nasabah penabung dan nasabah deposan yang besarnya ditentukan oleh bank dan diberikan kepada nasabah dalam satuan waktu tertentu, misalnya harian atau bulanan. Biaya ini yang paling besar porsinya terhadap biaya bank secara keseluruhan. Biaya ini harus diantisispasikan dalam oleh bank pada penutupan tahun buku atau pada tanggal laporan.
2. Beban (Pendapatan) Penghapusan Aktiva Produktif
Pos ini berisi penyusutan/amortisasi/penghapusan yang dilakukan bank terhadap aktiva produktif bank. Aktiva produktif (Earning assets) adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya (Lukman Dendawijaya, 2005:61). Pengelolaan dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional bank termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya. Yang tergolong dalam aktiva produktif yaitu :
  1. Kredit yang diberikan
  2. Surat berharga
  3. Penempatan dana antar bank
  4. Tagihan akseptasi dan transaksi derivative
  5. Penyertaan
  6. Lainnya
3. Beban Estimasi Kerugian Komitmen & Kontijensi
Pos ini berisi penyusustan amortisasi/penghapusan atas transaksi ekening administratif. Komitmen adalah kontrak perjanjian yang tidak dapat dibatalkan (Irrevocable) secara sepihak, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama telah dipenuhi (Lapoliwa 2000 : 238). Kontijensi adalah suatu keadaaan yang memungkinkan terjadinya tagihan atau kewajiban di masa yang akan datang.
4. Beban Operasional Lainnya
Pos ini berisi semua pengeluaran yang dilakukan bank untuk mendukung kegiatan operasionalnya yaitu berupa:
a)      Beban Administrasi dan Umum, terdiri dari:
1)      Premi asuransi lainnya
2)      Penelitian dan pengembangan
3)      Sewa dan Promosi
4)      Pajak (tidak termasuk pajak penghasilan)
5)      Barang dan jasa
6)      Penyusutan/amortisasi/penghapusan aktiva tetap dan  inventaris dan amortisasi yang ditangguhkan.
b)      Beban Personalia, terdiri dari:
1)      Gaji dan upah
2)      Honorarium komisaris/dewan pengawas
3)      Pendidikan dan pelatihan
c)      Beban Penurunan Nilai Surat Berharg
d)     Beban Transaksi Valas
e)      Beban Lainnya : komisi/provisi dari transaksi derivatif, premi asuransi kredit,  dan penjaminan dana pihak ketiga.
Jika bank – bank umum di Indonesia dapat menekan jumlah biaya operasionalnya tersebut kemungkinan besarnya dapat mencapai efisiensi kinerja.
Dengan analisis efisiensi perbankan dapat memberikan pengetahuan seberapa efisien bank dalam operasionalnya, sehingga Bank Indonesia dapat menetapkan dan menerapkan strategi pengawasan yang tepat saat bank terus menerus tidak efisien. Perusahaan perbankan dapat menetapkan strategi usahanya di waktu yang akan datang dengan mengetahui posisi tingkat efisiensi usahanya dibandingkan dengan efisiensi bank pesaing dalam satu kelompok bank.
sumber :
www.bi.go.id/NR/rdonlyres/6E762C24-9D4E-49BA-8E27-CF5AE9514528/25708/BISPIJanuari2013.pdf

Selasa, 03 April 2012

Penilaian Kesehatan Bank


Saat ini perkembangan bank di Indonesia sangatlah pesat yang ditandai salah satunya dengan semakin menjamurnya bank -  bank, maka dari itu sangatlah diperlukan suatu pengawasan terhadap bank – bank tersebut. Oleh karena itu,Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan control  untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan dan kegiatan usaha masing – masing bank itu. Dengan demikian Bank Indonesia memberlakukan suatu standar pengawasan secara berkala dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dari beberapa informasi antara lain berasal dari laporan – laporan seperti neraca, daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, rincian kredit yang diberikan rincian laba/rugi dan lain – lain yang secara rutin harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Faktor – faktor yang dinilai
Faktor – faktor yang dinilai dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank terdiri dari faktor permodalan, kualitas aktiva produktif (asset), rentalitas dan likuiditas. Nilai untuk masing – masing faktor dihitung dengan nilai kredit yang berkisar dari 0 sampai 100, dengan bobot yang berbeda untuk masing – masing faktor.
Jenis
Nilai Kredit (NK)
Bobot
NK dengan Bobot
Modal ( C )
( 0 – 100 )
25%
( 0 – 25 )
K.A.P  ( A )
( 0 – 100 )
30%
( 0 – 30 )
Manajemen ( M )
( 0 – 100 )
25%
( 0 – 25 )
Rentabilitas  ( E)
( 0 – 100 )
10%
( 0 – 10 )
Likuiditas      ( L )
( 0 – 100 )
10%
( 0 – 10)
Nilai Kredit Faktor CAMEL ( 0 – 100 )


Penambah dan Pengurang Nilai Kredit
            Sesudah menghitung nilai kredit dari masing – masing faktor sesuai bobotnya, maka semua bilai kredit tersebut tersebut akan dijumlahkan untuk memperoleh nilai kredit  terhadap lima faktor yang dikualifikasikan tersebut, akan tetapi ini belum menjadi penilaian akhir, karena masih ada faktor – faktor yang menambah dan mengurangi nilai kredit, yakni :

Faktor - Faktor
Dilanggar
Dipenuhi
Kredit Usaha Kecil (KUK)
Mengurangi
Menambah
Kredit Ekspor  (KE)
Mengurangi
Menambah
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Mengurangi

Posisi Devisa Netto (PDN)
Mengurangi


Penentuan Predikat Suatu Bank
Setelah dilakukan penambhan atau pengurangan nilai kredit, maka dapat ditentukan hasil penelitian yang digolongkan empat criteria kesehatan bak :
Nilai Kredit
Predikat
81 - 100
Sehat
66 - < 81
Cukup Sehat
51 -< 66
Kurang Sehat
0 - < 51
Tidak Sehat

Sanksi Tingkat Kesehatan Bank
Apabila tingkat kesehatan bank menurun menjadi Kurang Sehat atau Tidak Sehat, serta dalam waktu Sembilan bulan tidak ditingkatkan kembali menjadi Cukup Sehat selama sekurang – kurangnya tiga bulan berturut – turut, maka mungkin saja terjadi pencabutan izin usaha bank yang bersangkutan.

Kamis, 22 Maret 2012

Kliring Bank


Tugas pokok Bank Indonesia sebagai bank sentral salah satunya ialah menjaga stabilitas, baik stabilitas internal maupun stabilitas eksternal. Stabilitas internal yang harus diajaga ialah stabilitas harga – harga barang agar tidak terlalu melambung tinggi dan memberatkan rakyat atau disebut inflasi, sedangkan stabilitas eksternal yang harus dijaga baik oleh Bank Indonesia ialah kekuatan nilai tukar rupiah terhadap nilai valuta asing.
Kemudian, yang patut menjadi perhatian penting bagi Bank Indonesia dalam menajaga stabilitas keuangan dalam negeri adalah kegiatan kliring antar bank. Kliring melibatkan transaksi uang antar bank yang jumlahnya cukup banyak, serta frekuensinya dalam sehari sangat tinggi, sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari Bank Indonesia karena menyangkut aliran uang antar bank dan dapat mempengaruhi stabilitas keuangan. Kliring  adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, margin resiko, transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan. Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring
Jenis – Jenis Kliring :
1.       Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2.      Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Pada kali ini kita akan mempelajari tentang likuiditas bank secara umumnya, dimana fungsi dari likuiditas secara umum untuk :
1)      Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
2)      Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3)      Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan;
4)      Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.
Dari sudut aktiva,  likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas. Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“.
Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain:
a)      Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi                pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
b)      Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
c)      Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
d)     Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.
Apabila kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas. Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya Risiko Likuiditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
a)      Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
b)      Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
c)      Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
d)     Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
e)      Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
Oleh karena itu bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuiditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas

KLIRING MANUAL
Transaksi Kliring adalah sarana perhitungan hutang piutang antar bank – bank yang melakukan transaksi kliring, dimana bank – bank tidak perlu membayar secara fisik terhadap setiap transaksi kliring. Transaksi kliring melibatkan lembaga kliring yaitu Bank Indonesia yang mengatur mekanisme kliring. Untuk kepentingan kliring maka setiap bank di wajibkan menjadi anggota kliring di Bank Indonesia dan memiliki rekening di Bank Indonesia untuk memudahkan transaksi.

ANGGOTA KLIRING       
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1)      Anggota Kliring Aktif yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2)      Anggota Kliring Pasif yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
PEMBUKUAN TRANSAKSI KLIRING
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut. Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia..
NERACA KLIRING
Pada akhir hari kliring akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.