Giro
(demand deposit) merupakan simpanan pada bank, yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang
lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Suku bunga giro adalah suku bunga
yang diperoleh oleh seorang nasabah yang memiliki rekening giro karena transaksi
yang dilakukannya.
Berikut
ini adalah data mengenai bagaimana besarnya tingkat suku bunga giro pada tahun
2002-2011 dengan menggunakan empat kelompok bank
sebagai pembandingnya, yaitu BUMN (Bank Usaha Milik Negara), BUSN (Bank Usaha
Swasta Nasional), BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan Joint Venture (Bank
Campuran) yang dinyatakan dalam persen.
Tabel 1. Data Tingkat Suku Bunga Giro
Bila melihat grafik yang ada, secara keseluruhan tingkat suku
bunga yang terjadi pada giro tidak melebihi angka 5% per tahunnya. Hal ini
relatif kecil dibandingkan dengan tingkat suku bunga tabungan yang lebih besar
yaitu berkisar antara 3-9%. Hal ini disebabkan karena dana yang tersimpan di
bank biasanya dalam tempo yang lebih singkat dibandingkan dengan tempo menabung
seorang nasabah.
Selain itu juga mengingat bahwa giro hanya digunakan untuk
tujuan transaksi, sehingga bunga yang diberikan pun lebih kecil dari bunga
tabungan agar dana yang terhimpun dari masyarakat tersebut tidak mengendap
terlalu lama, agar perputaran uangnya bisa lebih cepat sehingga bisa disalurkan
kepada masyarakat minus (yang membutuhkan dana). Sehingga bisa disimpulkan
bahwa semakin rendah tingkat bunga giro, menunjukkan bahwa semakin cepat
perputaran dana yang dihimpun dari giro.
Ketika tahun 2005, terjadi peningkatan tingkat suku bunga
yang relatif lebih tinggi dibandingkan pada tahun-tahun lainnya. Hal ini
disebabkan karena pada tahun tersebut, Indonesia mengalami inflasi yang
tertinggi pasca reformasi yaitu berada pada tingkat 17% ke atas. Kenaikan
inflasi inilah yang berbanding lurus dengan kenaikan tingkat suku bunga giro.
Inflasi ditandai dengan semakin banyaknya jumlah uang beredar di masyarakat dan
menurunnya nilai rupiah. Sehingga Bank Indonesia melakukan kebijakan untuk
menaikkan suku bunga giro agar banyak masyarakat yang menyalurkan dananya juga
ke bank untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.
Secara keseluruhan tingkat bunga yang terendah terjadi pada
kelompok bank Joint Venture (bank campuran). Pada bank campuran penghimpunan
dana masyarakat memang hanya dilakukan melalui deposito dan giro, sehingga
mungkin inilah yang menyebabkan tingkat suku bunga giro pada bank campuran
lebih kecil dibandingkan dengan kelompok bank lainnya. Adapun tujuan rendahnya
tingkat bunga ini adalah agar perputaran uang yang terjadi di bank campuran
bisa lebih cepat dan agar dana yang terhimpun melalui giro ini bisa segera
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana, seperti yang dijelaskan di
atas.
Pada tahun 2008, pada kelompok bank Joint Venture mengalami
kenaikan tingkat suku bunga giro yang sangat tinggi, hal ini merupakan imbas
dari terjadinya krisis Eropa karena bank Joint Venture merupakan campuran
antara bank asing dan bank lokal. Sehingga dengan adanya krisis Eropa
menyebabkan terjadinya kenaikan tingkat bunga giro pada kelompok bank ini.
Faktor bunga bisa
menjadi pelumas dalam pergerakan ekonomi nasional. Walaupun dana yang ada di
masyarakat banyak, namun nilai riilnya turun sehingga hal ini menyebabkan
kreditur bank semakin “miskin” karena nilai kekayaannya yang malah berkurang di
bank. Misalnya apabila bunga giro berada di bawah inflasi hal ini menunjukkan
bahwa daya beli atau nilai dari simpanan tersebut malah semakin
turun. inflasi hal ini menunjukkan bahwa daya beli atau nilai dari
simpanan tersebut malah semakin turun.