Saat ini perkembangan bank di Indonesia sangatlah pesat yang ditandai salah satunya dengan semakin menjamurnya bank - bank, maka dari itu sangatlah diperlukan suatu pengawasan terhadap bank – bank tersebut. Oleh karena itu,Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan control untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan dan kegiatan usaha masing – masing bank itu. Dengan demikian Bank Indonesia memberlakukan suatu standar pengawasan secara berkala dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dari beberapa informasi antara lain berasal dari laporan – laporan seperti neraca, daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, rincian kredit yang diberikan rincian laba/rugi dan lain – lain yang secara rutin harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Faktor – faktor yang dinilai
Faktor – faktor yang dinilai dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank terdiri dari faktor permodalan, kualitas aktiva produktif (asset), rentalitas dan likuiditas. Nilai untuk masing – masing faktor dihitung dengan nilai kredit yang berkisar dari 0 sampai 100, dengan bobot yang berbeda untuk masing – masing faktor.
Jenis | Nilai Kredit (NK) | Bobot | NK dengan Bobot |
Modal ( C ) | ( 0 – 100 ) | 25% | ( 0 – 25 ) |
K.A.P ( A ) | ( 0 – 100 ) | 30% | ( 0 – 30 ) |
Manajemen ( M ) | ( 0 – 100 ) | 25% | ( 0 – 25 ) |
Rentabilitas ( E) | ( 0 – 100 ) | 10% | ( 0 – 10 ) |
Likuiditas ( L ) | ( 0 – 100 ) | 10% | ( 0 – 10) |
Nilai Kredit Faktor CAMEL ( 0 – 100 )
Penambah dan Pengurang Nilai Kredit
Sesudah menghitung nilai kredit dari masing – masing faktor sesuai bobotnya, maka semua bilai kredit tersebut tersebut akan dijumlahkan untuk memperoleh nilai kredit terhadap lima faktor yang dikualifikasikan tersebut, akan tetapi ini belum menjadi penilaian akhir, karena masih ada faktor – faktor yang menambah dan mengurangi nilai kredit, yakni :
Faktor - Faktor | Dilanggar | Dipenuhi |
Kredit Usaha Kecil (KUK) | Mengurangi | Menambah |
Kredit Ekspor (KE) | Mengurangi | Menambah |
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) | Mengurangi | |
Posisi Devisa Netto (PDN) | Mengurangi | |
Penentuan Predikat Suatu Bank
Setelah dilakukan penambhan atau pengurangan nilai kredit, maka dapat ditentukan hasil penelitian yang digolongkan empat criteria kesehatan bak :
Nilai Kredit | Predikat |
81 - 100 | Sehat |
66 - < 81 | Cukup Sehat |
51 -< 66 | Kurang Sehat |
0 - < 51 | Tidak Sehat |
Sanksi Tingkat Kesehatan Bank
Apabila tingkat kesehatan bank menurun menjadi Kurang Sehat atau Tidak Sehat, serta dalam waktu Sembilan bulan tidak ditingkatkan kembali menjadi Cukup Sehat selama sekurang – kurangnya tiga bulan berturut – turut, maka mungkin saja terjadi pencabutan izin usaha bank yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar