Hit the gas and there's ain't no brake on this lost highway . . . . .

Selasa, 03 April 2012

Penilaian Kesehatan Bank


Saat ini perkembangan bank di Indonesia sangatlah pesat yang ditandai salah satunya dengan semakin menjamurnya bank -  bank, maka dari itu sangatlah diperlukan suatu pengawasan terhadap bank – bank tersebut. Oleh karena itu,Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan control  untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan dan kegiatan usaha masing – masing bank itu. Dengan demikian Bank Indonesia memberlakukan suatu standar pengawasan secara berkala dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dari beberapa informasi antara lain berasal dari laporan – laporan seperti neraca, daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, rincian kredit yang diberikan rincian laba/rugi dan lain – lain yang secara rutin harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Faktor – faktor yang dinilai
Faktor – faktor yang dinilai dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank terdiri dari faktor permodalan, kualitas aktiva produktif (asset), rentalitas dan likuiditas. Nilai untuk masing – masing faktor dihitung dengan nilai kredit yang berkisar dari 0 sampai 100, dengan bobot yang berbeda untuk masing – masing faktor.
Jenis
Nilai Kredit (NK)
Bobot
NK dengan Bobot
Modal ( C )
( 0 – 100 )
25%
( 0 – 25 )
K.A.P  ( A )
( 0 – 100 )
30%
( 0 – 30 )
Manajemen ( M )
( 0 – 100 )
25%
( 0 – 25 )
Rentabilitas  ( E)
( 0 – 100 )
10%
( 0 – 10 )
Likuiditas      ( L )
( 0 – 100 )
10%
( 0 – 10)
Nilai Kredit Faktor CAMEL ( 0 – 100 )


Penambah dan Pengurang Nilai Kredit
            Sesudah menghitung nilai kredit dari masing – masing faktor sesuai bobotnya, maka semua bilai kredit tersebut tersebut akan dijumlahkan untuk memperoleh nilai kredit  terhadap lima faktor yang dikualifikasikan tersebut, akan tetapi ini belum menjadi penilaian akhir, karena masih ada faktor – faktor yang menambah dan mengurangi nilai kredit, yakni :

Faktor - Faktor
Dilanggar
Dipenuhi
Kredit Usaha Kecil (KUK)
Mengurangi
Menambah
Kredit Ekspor  (KE)
Mengurangi
Menambah
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Mengurangi

Posisi Devisa Netto (PDN)
Mengurangi


Penentuan Predikat Suatu Bank
Setelah dilakukan penambhan atau pengurangan nilai kredit, maka dapat ditentukan hasil penelitian yang digolongkan empat criteria kesehatan bak :
Nilai Kredit
Predikat
81 - 100
Sehat
66 - < 81
Cukup Sehat
51 -< 66
Kurang Sehat
0 - < 51
Tidak Sehat

Sanksi Tingkat Kesehatan Bank
Apabila tingkat kesehatan bank menurun menjadi Kurang Sehat atau Tidak Sehat, serta dalam waktu Sembilan bulan tidak ditingkatkan kembali menjadi Cukup Sehat selama sekurang – kurangnya tiga bulan berturut – turut, maka mungkin saja terjadi pencabutan izin usaha bank yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar