Hit the gas and there's ain't no brake on this lost highway . . . . .

Kamis, 22 Maret 2012

Kliring Bank


Tugas pokok Bank Indonesia sebagai bank sentral salah satunya ialah menjaga stabilitas, baik stabilitas internal maupun stabilitas eksternal. Stabilitas internal yang harus diajaga ialah stabilitas harga – harga barang agar tidak terlalu melambung tinggi dan memberatkan rakyat atau disebut inflasi, sedangkan stabilitas eksternal yang harus dijaga baik oleh Bank Indonesia ialah kekuatan nilai tukar rupiah terhadap nilai valuta asing.
Kemudian, yang patut menjadi perhatian penting bagi Bank Indonesia dalam menajaga stabilitas keuangan dalam negeri adalah kegiatan kliring antar bank. Kliring melibatkan transaksi uang antar bank yang jumlahnya cukup banyak, serta frekuensinya dalam sehari sangat tinggi, sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari Bank Indonesia karena menyangkut aliran uang antar bank dan dapat mempengaruhi stabilitas keuangan. Kliring  adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, margin resiko, transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan. Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring
Jenis – Jenis Kliring :
1.       Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2.      Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Pada kali ini kita akan mempelajari tentang likuiditas bank secara umumnya, dimana fungsi dari likuiditas secara umum untuk :
1)      Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
2)      Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3)      Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan;
4)      Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.
Dari sudut aktiva,  likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas. Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“.
Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain:
a)      Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi                pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
b)      Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
c)      Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
d)     Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.
Apabila kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas. Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya Risiko Likuiditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
a)      Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
b)      Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
c)      Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
d)     Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
e)      Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
Oleh karena itu bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuiditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas

KLIRING MANUAL
Transaksi Kliring adalah sarana perhitungan hutang piutang antar bank – bank yang melakukan transaksi kliring, dimana bank – bank tidak perlu membayar secara fisik terhadap setiap transaksi kliring. Transaksi kliring melibatkan lembaga kliring yaitu Bank Indonesia yang mengatur mekanisme kliring. Untuk kepentingan kliring maka setiap bank di wajibkan menjadi anggota kliring di Bank Indonesia dan memiliki rekening di Bank Indonesia untuk memudahkan transaksi.

ANGGOTA KLIRING       
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1)      Anggota Kliring Aktif yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2)      Anggota Kliring Pasif yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
PEMBUKUAN TRANSAKSI KLIRING
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut. Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia..
NERACA KLIRING
Pada akhir hari kliring akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar