Dalam
menghimpun dana, ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh bank, yaitu melalui
deposit, securities dan capital. Sementara untuk deposit sendiri dibagi menjadi
tiga jenis yang terdiri atas saving deposit (tabungan), time deposit
(deposito), dan demand deposit (giro). Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci
mengenai bagaimana proses dalam penghitungan bunganya.
Tabungan
Menurut
Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu yang dimana penyetoran maupun penarikannya
dapat dilakukan kapan saja. Tabungan merupakan sebagian pendapatan
masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga
dalam jangka pendek.
Bunga
tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang,
sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap
akhir bulan dari saldo ratarata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan
bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di
tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya
pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya,
semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi. Suku
bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut
suku bunga mengambang atau floating rate. Beberapa bank menetapkan suku bunga
tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate). Dan biasanya bunga
tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Secara
umum dalam menghitung bunga tabungan terdiri atas tiga macam metode. Untuk
lebih jelasnya akan dibahas masing-masing metode dengan menggunakan kasus yang
sama.
Berikut
ini adalah transaksi rekening tabungan Tuan Andi untuk bulan Oktober tahun 2005
dengan suku bunga 12% dan pajak 15%.
a.
Metode Saldo Terendah. Dalam metode ini, perhitungan bunga menggunakan saldo
terendah selama bulan berjalan. Adapun rumus dalam menghitungnya adalah sebagai
berikut:
b. Metode
Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu
bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Sehingga kita harus
menghitung terlebih dahulu saldo rata-rata hariannya.
Sehingga apabila sudah diperoleh
besarnya saldo harian rata-ratanya, bisa dilakukan penghitungan bunga yang diperoleh
seperti berikut ini:
c.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga
dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan
menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Sehingga dengan menggunakan metode
rata-rata harian, jumlah bunga yang diperoleh adalah sebesar Rp 12.000,1.
Giro
Seorang nasabah giro yang mempunyai
saldo kredit selama masa perhitungan bunga akan diberikan jasa giro. Jasa
giro merupakan beban bunga bank yang harus dibayar kepada nasabah. Metode
perhitungan jasa giro ada 3 macam ; metode saldo harian,
metode saldo terendah, metode rata-rata. Adapun dasar perhitungan:
Nominal X IR X Jumlah hari
365
a.
Saldo Harian
Dari rekening koran di atas untuk
perhitungan jasa giro dengan menggunakan saldo menurun adalah sebagai berikut.
Dasar Perhitungan/Rumus :
Nominal
X IR X Jumlah hari
b.
Saldo terendah
c.
Saldo rata-rata
Cara perhitungannya adalah: saldo
harian dijumlahkan kemudian dibagi dengan jumalah hari, hasilnya
merupakan nominal/saldo yang dipakai sebagai dasar perhitungn jasa giro.
Perhitungan jasa giro dari Rekening Koran Tuan Priambodo pada bulan
Agustus 2001 di atas sebagai berikut :
Dari
ketiga cara penentuan tarif jasa giro (bunga giro), kita bisa membandingkan,
manakah diantara metode penentuan tarif jasa giro yang paling menguntungkan
nasabah, dan manakah, tariff jasa giro yang menguntungkan pihak bank. Tentunya
dalam hal ini tariff jasa giro yang menghasilkan bunga giro paling tinggilah
yang akan menguntungkan nasabah, dan tariff jasa giro yang menghasilkan bunga
giro paling rendahlah yang akan menguntungkan pihak bank. Kalau tarif jasa giro
itu menghasilkan bunga giro tinggi, itu biasanya dihindari oleh pihak bank,
karena pihak bank akan menanggung beban bunga untuk giro nasabahnya semakin
besar.
Deposito
Deposito berjangka (time deposit)
adalah simpanan berjangka yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka
waktu berakhir. Deposito berjangka ini terbagi berdasarkan jangka waktunya dan
menjadi beberapa jenis, yaitu :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan
Cara penghitungan bunga deposito
berjangka :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365
Contoh kasus :
Agusmembuka deposito berjangka 1 bulan, pada juni 2011 selama 30 hari
sebesar 20 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun. Berapa bunga yang diterima
Agus?
*deposito berjangka yang jumlahnya diatas 7,5 juta
terkena pajak sebesar 20%
Jawab :
BUNGA = 20.000.000 x 0,0575 x 30 hari
365
= 94.520
(sebelum pajak)
=
75.616 (laba bersih setelah pajak)
Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa
yang dikeluarkan oleh dengan izin Bank Indonesia sebagai bukti simpanan yang
dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan. Sertifikat deposito bank dapat
menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang
diterbitkannya.
Cara penghitungan bunga sertifikat deposito :
Pada sertifikat deposito, bunga tidak dihitung di akhir
periode, tetapi mengurangi harga awal pembelian sertifikat, dengan rumus :
P
= Pokokx 365
Rate x hari + 365
P
: nilai yang harus dibayar
Pokok
: nilai nominal sertifikat deposito
Contoh kasus :
Anang ingin membeli sebuah sertifikat deposito bernilai 5 juta rupiah
dengan jangka waktu 30 hari dan suku bunga 5,75% per tahun. Berapa jumlah uang
yang harus Anang keluarkan untuk dapat memiliki sertifikat tersebut?
Nilai yang
dibayar = Rp. 5.000.000 x
365
5,75% x 30 +
365
= Rp. 4.976.481,014
Diskonto (Bunga) = Rp. 5.000.000
– Rp. 4.976.481,014
= 23.518,986
Perbedaan
antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
1.
Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang sedangkan sertifikat
deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2. Deposito Berjangka tidak
dapat diperjualbelikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
3. Deposito berjangka tidak
dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
4. Bunga deposito berjangka
diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
5. Deposito berjangka dapat
dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat
deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
6. Jumlah nominal minimum
deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap
lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-
DEPOSITO ON CALL adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak
membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila
deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan
kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara
deposan dengan bank.
DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo
tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka
secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.
TUGAS kelompok bersama Eka Agustianingsih dan Andisa Rahmi Maulina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar