Hit the gas and there's ain't no brake on this lost highway . . . . .

Jumat, 15 Oktober 2010

Bentuk – Bentuk Perusahaan


Membentuk atau mendirikan suatu perusahaan memanglah terlihat sangat mudah, akan tetapi sebenarnya banyak hal yang harus diperhatikan sebelum berkeinginan untuk mendirikan suatu perusahaan. Hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum mendirikan suatu bisnis atau perusahaan salah satunya ialah menentukan atau memilih bentuk atau jenis perusahaan apa yang akan didirikan nantinya. Berdasar akan hal itu, di tulisan ini akan dijelaskan mengenai apa saja macam – macam bentuk perusahaan tersebut. Macam – macam bentuk perusahaan tersebut ialah :
1.    Perusahaan Perseorangan ( Proprietorship )
Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya. Akan tetapi, perusaahan dalam bentuk ini juga memiliki berbagai macam keuntungan, diantaranya adalah :
ü  Pengendalian perusahaan seutuhnya dilakukan oleh pemilik seorang.
ü  Organisasi masih sederhana, sehingga pemilik mudah dalam mengatur perusahaan.
ü  Keuntungan yang didapat oleh perusahaan dapat dinikmati sendiri.
ü  Rahasia perusahaan terjamin
Adapun kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan perseorangan adalah
Ø  Dana atau modal perusahaan terbatas sebatas milik si pemilik seorang
Ø  Jika perusahaan merugi, maka tanggung jawab ditanggung sendiri
Ø  Besarnya perusahaan terbatas karena terbentur modal perusahaan
Ø  Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas

2.    Persekutuan Firma ( Partnership)
Firma adalah sebuah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dan dalam kegiatan operasionalnya menggunakan nama bersama. Dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
Kebaikan dari bentuk usaha ini adalah :
Ø  Prosedur pendirian relatif mudah
Ø  Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
Ø  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan dari firma adalah :
Ø  Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
                                                            
3.    Persekutuan Komanditer ( CV )
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
·         Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
·         Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
                     Kebaikan perseroan komanditer:
-       Pendiriannya relatif mudah
-       Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
-       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
-       Manajemen dapat didiversifikasikan
-       Kesempatan untuk berkembang lebih besar
                     Kelemahan peseroan komanditer:
-       Tanggung jawab tidak terbatas
-       Kelangsungan hidup tidak terjamin
-       Sukar untuk menarik kembali investasinya


4.    Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut. Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki. Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai :
·         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

·         Direksi
Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

·         Komisaris
Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
                     Kebaikan Perseroan Terbatas :
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·         Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·         Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·         Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·         Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

                     Kelemahan Perseroan Terbatas :
·         Biaya pendiriannya relatif mahal
·         Rahasia tidak terjamin
·         Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

5.    Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah ( Menteri Koperasi ).  Modal Koperasi terdiri dari :
Ø  Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
Ø  Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
§  Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
§  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
§  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
§  Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
v  Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
v  Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
v  Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
v  Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
                     Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
Ø  Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
ü  Anggaran Dasar
ü  Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
ü  Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
ü  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
ü  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
ü  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Ø  Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

Ø  Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

6.    Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

7.    Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
o   Perjan ( Perusahaan Jawatan )
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

o   Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

o   Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
a.    Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
b.    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
c.    Dipimpin oleh direksi
d.    Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e.    Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f.     Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
ü  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
ü  PT Garuda Indonesia (Persero)
ü  PT Angkasa Pura (Persero)
ü  PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
ü  PT Tambang Bukit Asam (Persero)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar