Hit the gas and there's ain't no brake on this lost highway . . . . .

Rabu, 21 Maret 2012

Manajemen Dana Bank Syariah

Di Indonesia  penerapan perbankan dilakukan dengan dual-banking system dimana perbankan syariah dan bank konvensional secara bersama-sama mendukung mobilisasi dana masyarakat untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor – sektor perekonomian nasional. Karakteristik perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil kehadirannya ini memberikan alternative sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat maupun bank kemudian juga mengedepankan rasa keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi. Dengan diberlakukannya Undang – Undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah yang diterbitkan tanggal 16 Juli 2008, maka perbankan syariah semakin memiliki landasan hukum yang kuat ,yang kelak akan mendorong pertumbuhannya.
                Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuan mengsilkan laba.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu komoditi merupakan hanya merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomi. Uang harus dikaitkan dengam kegiatan ekonomi dasar (primary economic aktivities) baik menufaktur sewa-menyewadan lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan tersebut.
Berdasarkan perinsip tersebut bank syaruah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
a) Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
b) Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut
c) Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar